kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.808   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.111   78,76   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,52   1,11%
  • LQ45 828   7,21   0,88%
  • ISSI 287   3,69   1,30%
  • IDX30 431   4,56   1,07%
  • IDXHIDIV20 516   3,58   0,70%
  • IDX80 128   1,36   1,07%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,94   0,67%

Jika ajukan PK, KPK bisa ambil alih lagi kasus BG


Rabu, 04 Maret 2015 / 12:26 WIB
Jika ajukan PK, KPK bisa ambil alih lagi kasus BG
ILUSTRASI. 4 Tips Makeup Simple untuk Interview Kerja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut Abdullah, KPK tidak akan mengalah dan harus melawan balik kekalahan atas putusan praperadilan.

"Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Selama proses peninjauan kembali berjalan, kata Abdullah, penanganan kasus Komjen Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan terus berjalan. Namun, jika permohonan PK oleh KPK dikabulkan, maka kasus tersebut bisa diambil alih kembali.

"Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," kata Abdullah.

Ia menyebutkan, penegak hukum juga berwenang mengajukan PK. Hal tersebut membantah pernyataan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris. Kitab undang-undang hukum acara pidana tidak mencantumkan kewenangan penegak hukum untuk mengajukan PK.

"Kejaksaan Agung saja pernah (ajukan PK)," ujar Abdullah.

Putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan di KPK harus dihentikan. Sementara itu, undang-undang KPK tidak mengatur penghentian penyidikan suatu kasus.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak akan mengambil opsi PK dan memilih mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan menolak kasasi tersebut. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan Agung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×