kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Mantan pimpinan minta KPK ajukan PK kasus BG


Rabu, 04 Maret 2015 / 16:02 WIB
Mantan pimpinan minta KPK ajukan PK kasus BG
ILUSTRASI. Aneka Tambang (ANTM) Akan Tempuh Jalur Hukum Selanjutnya Pasca Dikalahkan Budi Said


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Para mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan KPK, Rabu (4/3).

"Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa yang juga ikut dalam pertemuan tersebut di Gedung KPK, Jakarta.

Abdullah mengatakan, setelah diajukan nanti, PK tersebut tidak bisa menghalangi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut tetap akan berjalan di Kejaksaan.

"Nanti kalau putusannya menerima PK, maka KPK akan memikirkan apakah akan mengambil alih atau tidak," ucapnya.

Abdullah menilai, hakim Sarpin memang telah menyalahi kewenangan. Pasalnya, bukan domain praperadilan untuk menyidangkan penetapan tersangka. Dia meyakini, dengan PK akan ada pelajaran berharga yang dapat diambil oleh masyarakat.

"Ini pendidikan politik dan hukum bahwa praperadilan tidak bisa segampang itu mengambil keputusan," ucap Abdullah.

Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. 

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×