kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa Agung Duga Ada Jaksa Terima Duit dalam Kasus Gayus


Rabu, 24 Maret 2010 / 10:07 WIB
Jaksa Agung Duga Ada Jaksa Terima Duit dalam Kasus Gayus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat indikasi adanya aliran dana kepada sejumlah jaksa yang mengani kasus Gayus Halomoan Tambunan. "Kalau saya baca, kelihatannya iya. Tapi, sekarang kan yang bicara bukan kelihatan, tapi alat buktinya. Alat buktinya bagaimana, mungkin kelihatan saya keliru. Nanti biar alat bukti yang bicara dari hasil eksaminasi," katanya, Selasa malam (23/3).

Meski begitu, ia mengaku akan mendalami lebih lanjut dugaan itu. "Karena itu silakan tim melakukan kajian dalam kasus itu. Kita klarifikasi dari tim penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum), tentu harus ada kroscek masalah penanganan itu," ujarnya.

Hendarman bilang jaksa akan mempelajari informasi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Atas dasar informasi yang berkembang sampai hari ini kejaksaan sudah melakukan tindak lanjut, yaitu melakukan eksaminasi atas berkas perkara," ujarnya. Dalam eksaminasi ini tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso ini akan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penanganan perkara.

Hendarman menegaskan, hingga saat ini perkara bahwa ada jaksa yang menerima aliran dana dari kasus Gayus tidak akan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih persoalan internal kejaksaan. "Belum sampai sana nanti setelah eksaminasi, kesimpulan ke mana kasus ini ditindaklanjuti," katanya. Bagaimana dengan kejanggalan bahwa jaksa hanya menuntut 1 tahun masa percobaan yang ujungnya divonis bebas? "Itu bagian yang akan diteliti lebih lanjut oleh tim independen," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Peneliti Berkas perkara Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, membantah keras adanya tudingan jaksa menerima sejumlah duit. Cirus menegaskan, jaksa tidak pernah memberi petunjuk supaya pemblokiran uang sebesar Rp 25 miliar itu dicairkan untuk kemudian dibagi bagi di antara penyidik.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×