Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana pengajuan gugatan terhadap Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang akan dilakukan oleh jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan sepertinya akan sedikit terkendala. Pasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar pengajuan gugatan dilakukan setelah proses eksaminasi atas perkara tersebut tuntas dilakukan. "Saya belum ketemu jaksanya. Tindak lanjut saya dieksaminasi terlebih dulu, jadi ditunggu dulu," tegas Hendarman di Kejaksaan Agung,
Ia bilang, proses eksaminasi perkara masih berjalan dan ia melihat adanya kesalahan sistem dalam kasus dugaan korupsi, penggelapan dana, dan pencucian uang sebesar Rp 25 miliar. "Feeling saya, kok, ada sistem yang anu (aneh, red), maka saya perintahkan eksaminasi," ujarnya.
Hendarman bilang, eksaminasi itu melakukan penelitian apakah sistem hukum sudah berjalan semestinya. "Sudah berjalan sejak hari senin,dan sekarang berjalan sampai hari ini," tegasnya Selasa (23/3) malam. Jaksa Agung membuka sepenuhnya kepada Satgas jika ingin menggali informasi terkait kasus itu. Bahkan, jika jaksa diperiksa oleh Satgas dipersilakan. Ia bilang dirinya memberi izin jika memang Satgas ingin melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa.
Eksaminasi dilakukan untuk memilah prosedur penanganan perkara. Tim ini dimpimpin oleh Kepala Bidang Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) telah bekerja sejak kemarin. Sebelumnya Cyrus Sinaga, Eka Kurnia Sari, Eka Savitri, dan Fadil Regan, jaksa peneliti kasus Gayus berencana akan memperkarakan Susno. Ketiganya merasa nama baiknya dicemarkan atas tudingan Susno yang menyebut adanya praktek mafia kasus dalam kasus Gayus. Namun ketiganya masih menunggu surat izin
dari Jaksa agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News