kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Jakarta Monorel ancam gugat Pemprov DKI


Senin, 02 Februari 2015 / 08:52 WIB
Jakarta Monorel ancam gugat Pemprov DKI
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas di showroom Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (22/5/2023). Industri Multifinance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan Bekas di Semester I/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Jakarta Monorail (JM) akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Paris, Perancis. Direktur PT JM, Sukmawati Syukur, mengaku, di dalam perjanjian kerjasama antara PT JM dengan Pemprov DKI, terdapat sebuah klausul yang menyebutkan, apabila proyek monorel dibatalkan, PT JM wajib menggugatnya ke pengadilan arbitrase di Paris, bukan hanya badan arbitrase nasional Indonesia (BANI).  

"Klausul itu sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan main Pemprov DKI, asal semua aturan itu jelas. Jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM," kata Sukmawati, Minggu (2/2). 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi Pemprov DKI perihal nasib keberlanjutan proyek monorel. Sebab, untuk memberi jawaban apakah dilanjutkan atau dibatalkan proyek itu, PT JM harus melakukan rapat internal yang didampingi kuasa hukum. 

Sukmawati memandang, dua alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan proyek monorel tidak masuk akal. Pertama, alasan pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi yang dianggap membahayakan tanggul. Sukmawati menjelaskan, pembuatan desain depo monorel di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang telah berkoordinasi sebelumnya dengan Pemprov DKI. 

Begitu pula dengan kondisi keuangan PT JM yang diragukan Basuki. Menurut Sukmawati, Bappenas menetapkan bukti modal sebesar 1-5 persen dari total investasi. Sementara Basuki meminta jaminan 30 persen dari total investasi monorel, sebesar Rp 15 triliun. 

"Kami mampu membuktikan besaran modalnya asal dibarengi aturan yang berlaku. Pak Ahok (Basuki) juga tolong beritahu aturan jaminan 30 persen dahulu dong," kata dia. 

Sukmawati menampik anggapan tidak pernah melakukan pekerjaan infrastruktur. Sebab, hingga saat ini, PT JM masih menunggu persetujuan adendum perjanjian yang memuat pembangunan depo dan penyusunan rencana bisnis. 

"Bagaimana mau dikerjakan kontruksinya, orang adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan business plan belum disetujui DKI," ujar Sukmawati. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×