kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.184   41,90   0,59%
  • KOMPAS100 1.047   6,47   0,62%
  • LQ45 817   4,40   0,54%
  • ISSI 225   1,64   0,73%
  • IDX30 427   3,19   0,75%
  • IDXHIDIV20 507   3,29   0,65%
  • IDX80 118   0,80   0,68%
  • IDXV30 120   1,05   0,88%
  • IDXQ30 140   0,77   0,55%

Jaga perbatasan, pemerintah dandani kapal penjaga


Senin, 23 Agustus 2010 / 17:12 WIB
Jaga perbatasan, pemerintah dandani kapal penjaga


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mengambil hikmah dari penahanan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Malaysia. Rencananya, pemerintah akan memperketat pengawasan keamanan laut di daerah perbatasan dengan mendandani kapal-kapal dengan peralatan yang lebih lengkap.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengakui bahwa kapal pengangkut tiga pegawai KKP yang ditangkap oleh Malaysia itu tidak dilengkapi peralatan standar kapal pengamanan. Karena itu, pemerintah akan melengkapi kapal-kapal itu dengan alat navigasi seperti Global Positioning System (GPS), alat komunikasi dan radar.

Bukan hanya itu. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi antar-Badan Koordinasi Keamanan Laut. "Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polairud, Bakorkamla dan Bea Cukai bersinergi," ujar Djoko, Senin (23/8).

Masalah keamanan perbatasan mencuat kembali setelah penangkapan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Polis Diraja Malaysia pada 13 Agustus lalu. Ketika itu, tiga pegawai itu sedang berpatroli dan kemudian memergoki nelayan Malaysia sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Namun, Polis Diraja Malaysia menilai nelayan itu justru berada di wilayah mereka. Polis Diraja Malaysia akhirnya menahan tiga pegawai itu. Sebaliknya, patroli Indonesia mengamankan tujuh nelayan Malaysia. Penahanan ini terjadi akibat ketidakjelasan batas laut antara kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×