kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaga Pasokan Pangan Jadi Jurus Pemerintah Redam Inflasi Saat Ramadan dan Lebaran


Jumat, 07 April 2023 / 12:45 WIB
Jaga Pasokan Pangan Jadi Jurus Pemerintah Redam Inflasi Saat Ramadan dan Lebaran


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laju inflasi pada bulan Ramadan dan Idul Fitri biasanya akan meningkat dari bulan biasa.

Pemerintah pun berupaya agar inflasi tak melaju lebih kencang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertekad untuk menjaga inflasi pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2023 agar tak melambung tinggi.

Hal ini, salah satunya, dilakukan dengan menjaga ketersediaan barang pokok.

"Kami akan memastikan ketersediaan bahan pokok. Karena, kalau tersedia, maka harga akan terjangkau," terang Airlangga dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Jawa 2023, Rabu (5/4).

Baca Juga: Meski Sudah Melandai, Menjaga Inflasi Tetap Temui Tantangan

Dalam hal ini, pemerintah akan turun tangan dalam melakukan operasi pasar. Ini untuk memastikan pasokan stabil dan harga pangan terjaga.

Bila inflasi terjaga, maka akan bermuara pada terjaganya daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat yang baik, akan mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

Nah, selain menjaga ketersediaan pasokan pangan, Airlangga juga menyebut pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat untuk tetap melakukan konsumsi.

"Makanya, bila ini tercapai, maka masyarakat semuanya bisa lebih sejahtera," kata Airlangga.

Baca Juga: OPEC+ Pangkas Produksi Minyak, Belum Jadi Ancaman Bagi Inflasi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×