kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaga inflasi 2018, begini cara TPI Pusat dan Daerah


Rabu, 24 Januari 2018 / 19:24 WIB
Jaga inflasi 2018, begini cara TPI Pusat dan Daerah
ILUSTRASI. INFLASI TAHUN 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengadakan pertemuan dalam rangka koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) Pusat dan Daerah, Senin (22/1) lalu. Pertemuan tersebut, merupakan pertemuan TPI Pusat dan TPI Daerah perdana di tahun ini.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI dan pemerintah telah mencanangkan inflasi di tahun ini sebesar 3,5% plus minus 1%. Untuk bisa mencapai target itu lanjut dia, TPI Pusat dan Daerah berkomitmen untuk menjaga inflasi pangan yang bergejolak (volatile food) agar tidak melebihi angka 4%-5%.

"Kita harus jaga itu. Jadi kami canangkan 2018 supaya bisa 3,5% plus minus 1% kami jaga volatile food," kata Agus di Gedung MUI, Rabu (24/1).

Sebab lanjut Agus, TPI melihat sejumlah beberapa harga komoditas pangan perlu diwaspadai di tahun ini. Misalnya, beras, cabai, dan bawang.

Agus menggambarkan, tahun lalu pihaknya bersama dengan pemerintah pusat dan daerah juga menjaga inflasi volatile food agar tidak melebihi angka 4%-5%. Realisasinya, inflasi volatile food sepanjang 2017 sebesar 0,71%, jauh di bawah yang ditargetkan. Bahkan, angka itu merupakan angka inflasi volatile food selama 14 tahun terakhir.

Dalam pertemuan itu, BI dan pemerintah juga sepakat untuk melakukan koordinasi apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan yang berhubungan dengan harga yang diatur pemerintah (administered prices).

Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut TPI juga sepakat akan berkoordinasi meyakinkan bahwa peran TPI Pusat dan Daerah akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres), dari yang sebelumnya hanya diatur melalui nota kesepahaman (MoU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×