kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Dorong Prabowo Naikkan Batas PTKP


Selasa, 08 Oktober 2024 / 22:30 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Dorong Prabowo Naikkan Batas PTKP
ILUSTRASI. Pengusaha mendorong Presiden Terpilih untuk menaikkan Batas PTKP untuk menjaga daya beli masyarakat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mendorong Presiden Terpilih untuk menaikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, kenaikan batas PTKP akan berdampak positif khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang daya belinya saat ini cenderung menurun.

Dengan batas PTKP yang dinaikkan, maka akan memberikan ruang kepada masyarakat memiliki dana lebih untuk dibelanjakan.

Baca Juga: Daya Beli Menurun, Ekonom: Konsumsi Rumah Tangga Bakal di Bawah 5% pada Kuartal III

"Jika PTKP dapat dilakukan penyesuaian setiap tahunnya mengikuti laju inflasi akan membantu menjaga daya beli masyarakat," ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10).

Dengan kondisi daya beli masyarakat yang meningkat, maka permintaan pasar juga akan mengalami peningkatan sehingga akan sangat baik bagi kegiatan usaha dan perekonomian di dalam negeri.

Senada, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan bahwa kenaikan batas PTKP akan memberikan efek positif dalam menjaga daya beli masyarakat, di sela-sela narasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Baca Juga: Mewaspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi

"Hal tersebut akan menjadikan kebijakan fiskal sebagai instrumen regulerend yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. 

Selanjutnya: Ini Cara Mengatasi Lupa PIN ShopeePay bagi Pengguna

Menarik Dibaca: Cara Scan Dokumen Menggunakan iPhone Tanpa Alat dan Aplikasi Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×