kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Pengamat: KPU Perlu Jelaskan ke Publik


Minggu, 10 September 2023 / 19:51 WIB
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Pengamat: KPU Perlu Jelaskan ke Publik
ILUSTRASI. meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan ke publik terkait alasan percepatan pendafataran calon presidenANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan ke publik terkait alasan percepatan pendafataran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). 

Ia menilai bahwa salah satu prinsip penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses yang dapat diprediksi yang mana memiliki kepastian dalam penyelenggaraanya. 

"Tidak berubah-ubah kecuali ada hal-hal yang mendesak seperti pandemi, itu kenapa KPU perlu menjelaskan kenapa tahapan pemilu harus dimajukan," kata Nisa pada Kontan.co.id, Minggu (10/9). 

Baca Juga: Penyesuaian Regulasi Jadi Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dengan adanya percepatan ini, KPU juga perlu meastikan seluruh perubahan tahapan berlangsung sesuai ketetapan yang sudah disepakai.   

Ia menjelaskan semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres tentu penetapan daftar calon tetap (DCT) presiden dan wakilnya juga akan lebih awal. Sementara, masa kampanye disepakti tetap dimulai pada 28 November 2023 selama 75 hari.  

"Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye," terang Nisa. 

Namun ia melihat sisi positif dari percepatan pendaftaran capres-cawapres ini akan segera memberikan kepastian kepada publik terkait dinamika Pemelihan Presiden (Pilpres). 

Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023. 

Usulan ini lebih cepat dari jadwal berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 dimana masa pendaftaran capres dan cawapres adalah 19 Oktober hingga 25 November. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×