Penulis: Virdita Ratriani
Dana BLT karyawan tersebut akan disalurkan ke bank penyalur atau bank pemerintah dan kemudian disalurkan ke rekening penerima program subsidi gaji.
Pembayaran dana bantuan Rp 600 ribu dilakukan selama 2 tahap. Dengan demikian, setiap penerima BLT karyawan mendapatkan dana Rp 1,2 juta per penyaluran.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana bantuan langsung tunai / BLT karyawan tersebut kepada 15,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun, untuk program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun. Penerima BLT karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600 per bulan selama 4 bulan.
Baca Juga: Apa beda pekerja sektor formal dan informal? Ini penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News