kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jadi tersangka, Lino dilarang ke luar negeri


Senin, 04 Januari 2016 / 12:17 WIB
Jadi tersangka, Lino dilarang ke luar negeri


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah itu dilakukan setelah Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"RJ Lino dicegah KPK dengan Surat Keputusan KEP-1269/01-23/12/2015," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso, Senin (4/1/2016).

Heru mengatakan, permintaan cegah diajukan pada 30 Desember 2015.

Saat itu juga pihak Imigrasi langsung mengeluarkan surat perintah cegah.

"Dicegah sampai enam bulan ke depan," kata Heru.

Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×