Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Ini seiring penetapan Harun sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1) malam.
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Cuma, Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. "WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas: Siap mainkan," ujar Lili.
Sebagai Pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU
Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait kasus suap itu untuk bersikap kooperatif. "Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Politisi PDI-P Harun Masiku Serahkan Diri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News