kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR


Kamis, 09 Januari 2020 / 20:16 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR
ILUSTRASI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat pengundian zonasi wilayah kampanye untuk peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (6/3/2019).


Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Penangkapan Wahyu terkait transaksi suap.

"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×