Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Penangkapan Wahyu terkait transaksi suap.
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Penulis: Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News