kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR


Kamis, 09 Januari 2020 / 20:16 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR
ILUSTRASI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat pengundian zonasi wilayah kampanye untuk peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (6/3/2019).


Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Penangkapan Wahyu terkait transaksi suap.

"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×