kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR


Kamis, 09 Januari 2020 / 20:16 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR
ILUSTRASI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat pengundian zonasi wilayah kampanye untuk peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (6/3/2019).


Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Penangkapan Wahyu terkait transaksi suap.

"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×