Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan
Cuma, Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. "WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas: Siap mainkan," ujar Lili.
Sebagai Pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Djarot benarkan ada kader PDIP ikut terjerat OTT Komisioner KPU
Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait kasus suap itu untuk bersikap kooperatif. "Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Politisi PDI-P Harun Masiku Serahkan Diri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News