kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jadi Tersangka Impor Gula, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp 101,48 Miliar


Selasa, 29 Oktober 2024 / 23:02 WIB
Jadi Tersangka Impor Gula, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp 101,48 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula.

Adapun total kekayaan Tom Lembong saat terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019 tecatat cukup fantastis.

Untuk diketahui, melansir laman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-lhkpn) tertanggal 31 Desember 2019 di akhir masa jabatannya tercatat sebesar Rp 101,48 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Baca Juga: Begini Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

“Dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10) malam.

Abdul menjelaskan, konstruksi perkara kasus Tom Lembong ini, di tahun 2015 lewat rapat koordinasi antar kementerian Indonesia tengah mengalami surplus gula. Atas dasar tersebut, impor gula tak dibutuhkan.

Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong yang kala itu menjabat menteri perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul.

Selanjutnya: Harga iPhone 13: Pilihan Varian dan Spesifikasi Lengkap

Menarik Dibaca: Promo Dunkin x Voucher Dine Out GrabFood, Beli 6 Gratis 6 Donut Rp 72.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×