Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BENGKULU. Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo agar konflik kewenangan penetapan tersangka kliennya oleh Polri dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Terjadi konflik kewenangan dalam penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah oleh Polri karena dalam UU disebutkan dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh presiden," kata Muspani dalam keterangan persnya, Senin (20/7).
Dia menegaskan, perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan menggunakan pidana. Muspani menilai Bareskrim telah melakukan kekeliruan dalam penetapan tersangka. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 karena tidak ada kewenangan Bareskrim Polri untuk menilai suatu surat keputusan.
"Ini kewenangan PTUN. Kami mempertanyakan kewenangan penyidik Polri dengan menyoal SK.Z. 17 Tahun 2011 yang menjerat klien kami ke ranah pidana. Di sini terdapat sengketa kewenangan. (Perkara ini) bisa diselesaikan oleh atasan gubernur, dalam hal ini menteri, Kapolri, bahkan presiden," kata dia.
Muspani menegaskan, dengan adanya konflik kewenangan dalam perkara ini maka presidenlah yang memiliki kewenangan memutuskannya sesuai dengan UU administrasi pemerintahan.
"Ini mekanismenya karena diatur UU kalau tidak ikut mekanisme maka itu melanggar UU. Silakan saja Bareskrim ngotot dengan alasan hukumnya, kami juga akan berjuang melalui argumen hukum yang juga diatur negara," ujar Muspani.
Dia juga mengkritik Bareskrim Polri yang hanya menetapkan tersangka terhadap kliennya, sedangkan gubernur periode sebelumnya, Agusrin M Nadjamudin, melakukan hal serupa.
"Gubernur sebelumnya mengeluarkan SK serupa kenapa tak diperiksa dan ditetapkan tersangka, ini kental dengan muatan politik menjelang pilkada karena klien kami akan maju juga dalam pilkada Desember mendatang," tambah Muspani.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina RSUD M Yunus. SK ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang tak membolehkan adanya tim pembina. Atas SK itu, anggota tim pembina mendapatkan honorer tim pembina yang dikeluarkan dari APBD 2010 dan 2011. (Firmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News