kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Jadi syarat masuk mal, ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 11 Agustus 2021 / 23:20 WIB
Jadi syarat masuk mal, ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan PPKM level 4. Berikut ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal

Empat kota uji coba pembukaan mal: Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.

Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal? 

Baca Juga: Selain wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan harus punya akun PeduliLindungi

Scan QR Code

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login 
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal 
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. 
  • Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Bila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. 

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: APPBI: 85% Mall siap gunakan QR Code untuk screening pengunjung




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×