kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Jadi Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo akan fokus melakukan hal ini


Rabu, 23 Oktober 2019 / 20:03 WIB
Jadi Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo akan fokus melakukan hal ini
ILUSTRASI. Mendagri periode 2014-2019 Tjahjo Kumolo tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Noverius Laoli

Ditanya soal rencana pemangkasan eselon III dan IV yang diinstruksikan Presiden, Tjahjo mengatakan hal tersebut akan mengalami banyak tantangan.

Pasalnya, Kementerian PAN-RB harus berkoordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga terkait. Instruksi Presiden tersebut masih menjadi pekerjaan rumah dan tantangan tersendiri bagi Kementerian PAN-RB.

"Kami harus inventarisasi permasalahannya, menyangkut tunjangan kinerjanya bagaimana, menyangkut proses rekrutmen. Nah, itu perlu koordinasi dengan semua pihak," katanya pada Kontan.co.id

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan nama-nama menteri, berikut daftar lengkapnya

Selain itu, soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Tjahjo berharap seluruh pihak bisa bersikap terbuka. Maka, hasil tes CPNS yang keluar bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Kementerian PAN-RB tengah mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikenal juga sebagai e-government yang nantinya akan diterapkan di jajaran pemerintahan pusat dan daerah.

SPBE dibangun untuk efisiensi anggaran, integrasi aplikasi layanan, serta efisiensi penggunaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×