Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil?
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Musyawarah dan "voting"
Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.
Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno lanjutan.
Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.
Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara, dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.
Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News