Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8). Agendanya hanya satu.
Agenda tunggal pada sidang ini adalah pengesahan bukti tertulis dari kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon dan dari Komisi Pemilihan Umum.
Pengesahan bukti ini semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/8), berbarengan dengan sidang pemeriksaan terakhir bagi para saksi dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 ini. Namun, banyaknya bukti tertulis dan keterbatasan waktu menyebabkan pengesahan tersebut tertunda.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan sidang pengesahan bukti ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Senin. Seusai sidang pengesahan yang diperkirakan hanya berlangsung singkat tersebut, para pihak dalam perkara ini, termasuk pihak terkait yakni kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta menyerahkan kesimpulan tertulis.
Kesimpulan tertulis para pihak tersebut diminta diserahkan paling lambat pada Selasa (19/8) pukul 10.00 WIB. "Itu jadwal sidang kita, setelah itu tinggal internal hakim dan panggilan untuk (sidang pembacaan) vonis," ujar Hamdan, Jumat.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli telah dilakukan di enam sidang, sampai Jumat. MK akan mengeluarkan putusan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini pada 21 Agustus 2014. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News