kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Jokowi-JK aktif di Kantor Transisi usai putusan MK


Selasa, 19 Agustus 2014 / 11:59 WIB
Jokowi-JK aktif di Kantor Transisi usai putusan MK
ILUSTRASI. Harga Tiket Pesawat: Calon penumpang pesawat berjalan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Politisi Partai Hanura Yuddy Chrisnandi mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, baru akan aktif di Kantor Transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilpres. Ia menanggapi pertanyaan tentang tak aktifnya JK di Kantor Transisi, sejak diresmikan Jokowi pada awal Agustus lalu. 

Yuddy mengakui, setelah diresmikan, JK belum pernah sekali pun berkunjung ke Kantor Transisi. Jokowi pun, menurut dia, hanya berkunjung sesekali dan tidak terlalu aktif disana.

"Yang saya tangkap, bisa jadi salah, kegiatan yang transisional dari satu rezim pemerintahan yang sedang berjalan kepada rezim berikutnya baru efektif setelah legitimasi formal didapatkan. Ada pengakuan legal konstitusional, dari Mahkamah Konstitusi," kata Yuddy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014) pagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat kemenangan Jokowi-JK dalam pemilu presiden 2014. MK baru akan mengeluarkan putusannya pada Kamis, 21 Agustus mendatang. 

Yuddy menjelaskan, secara de facto Jokowi-JK memang sudah bisa dikatakan menang berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Namun, secara yuridis, klaim kemenangan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap harus menunggu putusan MK. 

"Karena mereka ini yang di birokrasi, pemegang otoritas kerja, pemerintahan, secara formal yuridis masih menunggu MK. Sebelum secara yuridis diputuskan, mereka memberi keengganan untuk bekerjasama, karena mengkuti keinginan-keinginan yang memegang otoritas. Nah dalam kondisi demikian Kantor Transisi jadi tidak efektif menjalankan tugas," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×