kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi-JK aktif di Kantor Transisi usai putusan MK


Selasa, 19 Agustus 2014 / 11:59 WIB
Jokowi-JK aktif di Kantor Transisi usai putusan MK
ILUSTRASI. Harga Tiket Pesawat: Calon penumpang pesawat berjalan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Politisi Partai Hanura Yuddy Chrisnandi mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, baru akan aktif di Kantor Transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilpres. Ia menanggapi pertanyaan tentang tak aktifnya JK di Kantor Transisi, sejak diresmikan Jokowi pada awal Agustus lalu. 

Yuddy mengakui, setelah diresmikan, JK belum pernah sekali pun berkunjung ke Kantor Transisi. Jokowi pun, menurut dia, hanya berkunjung sesekali dan tidak terlalu aktif disana.

"Yang saya tangkap, bisa jadi salah, kegiatan yang transisional dari satu rezim pemerintahan yang sedang berjalan kepada rezim berikutnya baru efektif setelah legitimasi formal didapatkan. Ada pengakuan legal konstitusional, dari Mahkamah Konstitusi," kata Yuddy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014) pagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat kemenangan Jokowi-JK dalam pemilu presiden 2014. MK baru akan mengeluarkan putusannya pada Kamis, 21 Agustus mendatang. 

Yuddy menjelaskan, secara de facto Jokowi-JK memang sudah bisa dikatakan menang berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Namun, secara yuridis, klaim kemenangan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap harus menunggu putusan MK. 

"Karena mereka ini yang di birokrasi, pemegang otoritas kerja, pemerintahan, secara formal yuridis masih menunggu MK. Sebelum secara yuridis diputuskan, mereka memberi keengganan untuk bekerjasama, karena mengkuti keinginan-keinginan yang memegang otoritas. Nah dalam kondisi demikian Kantor Transisi jadi tidak efektif menjalankan tugas," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×