Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan rekomendasi terkait dana hibah. Asal tahu saja, sebelumnya dana hibah menjadi salah satu sumber korupsi.
Hal itu terlihat dari kasus korupsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam menjadi tersangka karena menerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga: Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora
Suap tersebut untuk memberikan dana hibah dari Kempora kepada KONI dalam anggaran tahun 2018.
"Hibah sih boleh aja, tapi untuk KONI sebaiknya pakai satuan kerja (satker) tersendiri, mungkin nanti BPK juga merekomendasikan seperti itu," terang Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, Kamis (19/9).
Model pertanggungjawaban dana hibah dinilai perlu dirapihkan. Khusus untuk KONI disarankan agar menjadi Satker di bawah Kempora.
Hal itu akan membuat KONI memiliki anggaran tersendiri. Asal tahu saja saat ini KONI merupakan organisasi yang tidak berorientasi pada profit.
Baca Juga: Imam Nahrawi, dari aktivis, politisi, menpora, hingga tersandung kasus KONI
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomer 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional tertulis KONI membantu tugas menteri untuk pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi.
Dalam pelaksanaannya, KONI tidak mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KONI mengajukan permintaan untuk mendapatkan anggaran ke Kemenpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News