kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Zulkifli Hasan jadi saksi bos Sentul


Selasa, 11 November 2014 / 11:45 WIB
KPK periksa Zulkifli Hasan jadi saksi bos Sentul
ILUSTRASI. Pembibitan Jarak Pagar di bekas lahan tambang kapur milik PT Semen Cibinong. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/17/07/08


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ketua MPR itu diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi bagi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/11/2014).

Zulkifli diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan pada saat itu. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya ketika ditanya awak media.

Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Planalogi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muhammad Prakosa, dan dua orang dari pihak swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.

KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×