kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Dicabut


Selasa, 14 Oktober 2008 / 11:39 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian listrik kendaraan bermotor jenis mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gedung Sate di Gedung Sate, Jalan Duponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Asih Kirana Wardani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Diam-diam, pemerintah telah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 per 23 September 2008. "Pencabutan ini karena berkaitan dengan tingkat kesehatan keuangan perusahaan," ujar Nuruddin, Komisaris PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Sebelum pencabutan tersebut, Departemen Keuangan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Jaminan selama kurang lebih dua tahun. Selama masa PKU tersebut, Asuransi Jiwa Jaminan diberi kesempatan untuk mencari investor baru untuk menyuntik permodalannya. "RBC (risk based capital) normalnya 120%, tapi kita minus sehingga diminta mencari investor baru," ungkap Nuruddin.

Sayang, investor baru yang diharapkan tersebut mengundurkan diri. Akibatnya, Asuransi Jiwa Jaminan tidak mampu mengelak dari pencabutan izin usaha tersebut. "Saat ini perusahaan tengah membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan segala kewajiban perusahaan," imbuh Nuruddin.

Namun, agaknya para pemegang polis masih harus berpanjang sabar. Seorang sumber KONTAN menyatakan, penyelesaian kewajiban tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, banyak aset perusahaan yang statusnya belum jelas. "Mana yang memang milik perusahaan dan milik pemilik lama perusahaan," ujar dia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×