Reporter: Asih Kirana Wardani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Diam-diam, pemerintah telah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 per 23 September 2008. "Pencabutan ini karena berkaitan dengan tingkat kesehatan keuangan perusahaan," ujar Nuruddin, Komisaris PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.
Sebelum pencabutan tersebut, Departemen Keuangan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Jaminan selama kurang lebih dua tahun. Selama masa PKU tersebut, Asuransi Jiwa Jaminan diberi kesempatan untuk mencari investor baru untuk menyuntik permodalannya. "RBC (risk based capital) normalnya 120%, tapi kita minus sehingga diminta mencari investor baru," ungkap Nuruddin.
Sayang, investor baru yang diharapkan tersebut mengundurkan diri. Akibatnya, Asuransi Jiwa Jaminan tidak mampu mengelak dari pencabutan izin usaha tersebut. "Saat ini perusahaan tengah membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan segala kewajiban perusahaan," imbuh Nuruddin.
Namun, agaknya para pemegang polis masih harus berpanjang sabar. Seorang sumber KONTAN menyatakan, penyelesaian kewajiban tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, banyak aset perusahaan yang statusnya belum jelas. "Mana yang memang milik perusahaan dan milik pemilik lama perusahaan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News