Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, grup perusahaan yang diduga melakukan kartel bawang putih akan dikenai sanksi oleh Kementerian Perdagangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, ada dominasi importasi bawang putih yang dilakukan oleh segelintir pengusaha.
Dari puluhan importir, sebanyak 20 importir diantaranya terkonsentrasi pada enam perusahaan.
Bahkan, ada satu perusahaan yang menguasai 50% dari volume impor bawang putih.
"Yang pertama tentu kita bekukan dulu (izin impornya) sampai dapat ketentuannya. Baru kemudian kalau memang (terbukti) bersalah kita cabut tentunya (izin impornya)," kata Enggartiasto ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Rabu (31/5).
Enggartiasto belum dapat memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan ada satu perusahaan yang menguasai separuh dari volume impor bawang putih.
"Ini kan lagi diselidiki oleh KPPU," kata dia.
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pelaku usaha yang mendominasi perdagangan bawang putih ini cenderung memanfaatkan posisinya.
Caranya, yaitu dengan mengurangi pasokan sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar dan harga bawang putih pun menjadi mahal.
KPPU akan menaikkan dugaan kartel bawang putih ke tahap penyidikan dengan fokus beberapa pemain besar, pengendali importasi bawang putih.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan yang dibentuk oleh Mabes Polri. Mudah-mudahan penyelidikan ini bisa cepat," kata Syarkawi. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News