Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merombak aturan perumahan. Salah satu yang akan mereka rombak adalah aturan perizinan pembangunan kawasan perumahan.
Taufik Widjojono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, rencananya pemerintah akan memangkas syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proses pembangunan kawasan perumahan. Dia mengatakan, selama ini syarat amdal untuk pembangunan satu kawasan perumahan terkadang bisa diminta lebih dari satu kali.
"Misalnya mau bangun perumahan sudah ada syarat amdal, kemudian waktu buat IMB amdal diminta lagi, ini mau dipangkas, supaya cukup satu kali," katanya Jumat (11/9).
Taufik mengatakan, pemangkasan aturan tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian untuk melaksanakan deregulasi dan paket kebijakan yang saat ini tengah dilakukan pemerintah. Pemerintah saat ini tengah merombak aturan secara besar- besaran dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi dalam negeri.
Setidaknya ada 154 aturan yang membebani ekonimi dan karena itu akan dirombak. Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, salah satu perombakan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah aturan mengenai proses perizinan ekspor dan impor barang.
Dia mengatakan, saat ini aturan izin ekspor dan impor barang masih cukup berbelit- belit. Kondisi ini kata Rizal, bisa dilihat dari banyaknya izin yang harus diurus untuk kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Koordinator Kemaritiman, untuk melaksanakan kegiatan ekspor impor barang saja proses perizinan yang harus diurus mencapai 124 izin dan tersebar di 20 kementerian lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News