kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Izin obligasi daerah masih panjang


Kamis, 30 Juli 2015 / 12:05 WIB
Izin obligasi daerah masih panjang


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Realisasi keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk bisa menerbitkan surat utang atau obligasi sendiri, masih panjang. Sebab, rencananya pada 7 Agustus 2015, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemprov Jabar, dan Dewan Perwakilan daerah (DPRD) baru akan menggelar rapat soal obligasi daerah di Bandung.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, walau sampai saat ini hanya Jabar yang sudah mengajukan izin penerbitan obligasi, namun pembahasan izin tidak hanya untuk Jabar saja, namun  juga untuk daerah lain.

Pamerintah pusat, menurut Mardiasmi, akan memberikan  izin penerbitan obligasi, jika daerah betul-betul memiliki kemampuan keuangan dan perencanaan yang baik. Pertimbangan ini digunakan agar nantinya tidak ada masalah keuangan yang membuat daerah mengalami gagal bayar utang atau default.

Sebab itu sebelum mengeluarkan izin penerbitan obligasi, pemerintah pusat akan melakukan audit keuangan kepada pemerintah daerah yang akan mengeluarkan obligasi. "Audit dilakukan Kantor Akuntan Publik, dibawah supervisi Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Mardiasmo, Rabu (29/7).

Jika lolos dari audit keuangan, pemerintah daerah akan dinilai oleh lembaga pemeringkat surat utang alias rating agency. Soal institusi rating agency mana yang dipakai, akan mengikuti rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak cukup sampai di situ, OJK akan merekomendasikan lembaga penjaminnya. Kata Mardiasmo, proses penerbitan surat utang pemerintah daerah, tak berbeda dengan proses penerbitan obligasi korporasi atau swasta.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jabar menjadi satu-satunya daerah yang telah mengajukan izin penerbitan obligasi kepada Kemkeu. Bahkan Pemprov Jabar sudah membentuk lembaga pengelola obligasi daerah.  Rencananya, dana obligasi yang dilakukan Pemprov Jabar akan digunakan untuk mendanai proyek Bandara Kertajati.

Walau sudah mengajukan izin ke Kemkeu, namun menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, pihaknya belum menerima permohonan izin dari Jabar. Padahal izin dari Kemendagri merupakan salah satu syarat agar daerah boleh menerbitkan obligasi.

Menurut Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam, penerbitan obligasi daerah bisa menjadi salah satu cara untuk mendanai proyek infrastruktur di daerah. Namun, dia mengingatkan agar proyek yang dibangun memiliki efek ekonomi yang besar, bukan proyek kecil seperti perbaikan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×