Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin layar bagi kapal wisata asing. Rencananya, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, revisi peraturan ini sebagai upaya menarik sekitar 1.500 kapal wisata asing yang selama ini lalu lalang di perbatasan perairan Indonesia. "Ada 1.500 kapal wisata asing yang lewat Indonesia tapi tidak berani masuk hanya melipir-melipir di pinggir kemudian pergi ke negara tetangga karena mengurus izin masuk ke Indonesia susah," katanya, Selasa (9/12).
Ada beberapa poin revisi dalam peraturan itu. Pertama, penyederhanaan dan pemberian kemudahan dalam mengurus Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhan, kepabeanan, keimigrasian. Kedua, waktu izin layar kapal wisata asing. "Untuk yang ini saya mintanya enam bulan ternyata teman- teman kemarin bilang boleh sampai 12 bulan," lanjutnya.
Dengan kemudahan ini, Indroyono berharap jumlah kunjungan kapal asing yang masuk ke Indonesia bisa bertambah. Dengan demikian, target jumlah wisatawan asing bisa naik menjadi 10 juta pada 2015 dan menjadi 20 juta pada 2019 mendatang. "Kami berharap target penerimaan pariwisata yang tahun ini mencapai Rp 120 triliun bisa digenjot menjadi Rp 240 triliun 2019 nanti," katanya.
Ketua Asosiasi Sail Wisata Indonesia (Aswindo) yang juga Bupati Wakatobi Hugua mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan perizinan layar bagi kapal wisata asing di Indonesia selama ini belum mendukung industri pariwisata laut Indonesia. "Banyak orang asing mengeluhkan, negara kita ini parah, izinnya complicated," katanya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, dia berharap pengembangan potensi wisata laut, termasuk perizinan kapal wisata asing bisa membuat potensi pariwisata di dalam negeri bisa dimanfaatkan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News