kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Izin impor daging akan ditambah lagi


Kamis, 09 Juni 2016 / 16:34 WIB
Izin impor daging akan ditambah lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali menambah izin impor daging sapi. Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, langkah ini dilakukan karena harga daging sapi belum bisa ditekan sesuai dengan harapan.

"Padahal sudah dijual terus dengan harga Rp 80.000 per kilogram tapi belum turun. Maka akan dicoba terus masih ditambah izin impor," katanya di Kantor Menko Perekonomian Kamis (9/6).

Namun Rini belum mau mengatakan, berapa izin impor yang akan dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin agar harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran bisa ditekan menjadi Rp 80.000 per kilogram. Presiden ingin agar harga kebutuhan pokok menjelang lebaran bisa ditekan.

Thomas T Lembong, Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu mengatakan, untuk melaksanakan perintah tersebut pihaknya telah mengeluarkan izin impor daging sapi ke swasta sebanyak 23.200 ton.

"Ini penting karena tahun lalu ada keputusan rakor menko yang mewajibkan semua impor harus lewat BUMN dan sekarang kami batalkan keputusan tersebut supaya pasokan bisa ditambah dan harga daging sesuai harapan," katanya di Kantor Presiden Selasa (7/6).

Selain ke swasta, agar harga daging saat puasa dan lebaran bisa ditekan di harga Rp 80.000 pemerintah juga sudah menhgeluarkan izin impor daging sapi ke Bulog sebanyak 10.000 ton. Sampai dengan Juni kemarin, izin impor tersebut sudah dimanfaatkan 1.800 ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×