kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.312   8,00   0,05%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya


Jumat, 08 Agustus 2025 / 05:50 WIB
Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya
ILUSTRASI. BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penemuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik. 

Menurutnya, selain melakukan pengawasan rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat, melalui pemberitaan di media sosial. 

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya dalam siaran pers pada Kamis (7/8/2025).

Alasan pencabutan izin 21 merek kosmetik

Taruna menguraikan, ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM. Selain itu, informasi yang dicantumkan pada kemasan produk juga berbeda. 

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. 

Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. 

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. 

Baca Juga: Mengandung Merkuri, BPOM Rilis Daftar 34 Merek Kosmetik Berbahaya

Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut. 

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan. 

Dengan latar belakang tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Imbauan BPOM untuk masyarakat

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli kosmetik:

1. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa)
2. Pastikan kemasan dalam kondisi baik
3. Baca seluruh informasi pada label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan
4. Pastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM
5. Pastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa. 

Baca Juga: Vitamin B6 Blackmores Bermasalah di Australia, Apakah Terdaftar di BPOM?


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×