Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PENGHENTIAN SEMENTARA IZIN PENYELENGGARA UMRAH - Izin sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dihentikan sementara oleh Kementerian Agama.
Mengutip laman Kemenag.go.id, sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Ada empat PPIU yang mendapat sanksi. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
1. PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023)
2. PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023)
3. PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023)
4. PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Baca Juga: Garuda Indonesia Hadirkan Layanan Penerbangan Langsung ke Jeddah dari Makassar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Asuransi Jemaah Haji 2023 Sudah Dicairkan secara Bertahap, Keluarga Bisa Cek Rekening
Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.