kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Imigrasi yang Mempersyaratkan


Minggu, 26 Februari 2023 / 09:44 WIB
 Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Imigrasi yang Mempersyaratkan
ILUSTRASI. Para jamaah umrah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).

Anna mengatakan, dahulu yang mempersyaratkan penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor adalah Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” terang Anna.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tutur Anna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×