kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Izin 10 penyalur TKI bermasalah terancam dicabut


Minggu, 03 Juli 2011 / 15:11 WIB
Izin 10 penyalur TKI bermasalah terancam dicabut
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Ford Everest sudah murah, SUV tangguh kini mulai Rp 60 juta  


Reporter: Irma Yani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sepuluh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dicabut izinnya. Para penyalur TKI ini sedang diperiksa oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Bila terbukti melakukan pelanggaran, kita tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada 10 PPTKIS itu", kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, akhir pekan ini.

Namun, Muhaimin mengaku belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan. "Sehingga temuan-temuan berupa pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkan," terangnya.

Kesalahan yang sedang diselidiki seperti pemalsuan dokumen. Saat ini, Kemenakertrans mencatat, sedikitnya ada sekitar 230 TKI yang terpidana di tempatnya bekerja, di antaranya ialah di Malaysia sebanyak 177 TKI, 23 TKI terpidana di Arab Saudi, dan 30 TKI terpidana di China. Para TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu disalurkan dari 10 PPTKIS bermasalah tersebut.

"Kami memanggil mereka dan menyuruh mereka turut bertanggungjawab atas ancaman hukuman mati kepada para TKI," papar Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.

Reyna menjelaskan, dakwaan hukuman mati yang menimpa para TKI disebabkan beberapa kasus seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan tindak kekerasan.

Adapun 10 PPTKIS tersebut antara lain ialah PT Jamin Harapan Abadi, PT Titian Hidup Langgeng, PT Amani Tama Berkah Sejati, PT Duta Sapta Perkasa, PT Marcoria Putra, PT Bajri Putra Mandiri, PT Amanah Putra Pratama, PT Arafah Duta Jasa, PT Kemuning Bunga Sejati, PT Putra Alwini.

Muhaimin menuturkan, pihaknya terus melakukan pembenahan kelembagaan terhadap PPTKIS terkait penanganan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertrans pada tahun 2011 ini telah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi berupa skorsing dan pencabutan izin terhadap 30 perusahaan PPTKIS," ujarnya.

Menurutnya, dalam upaya pembenahan PPTKIS, Kemenakertrans mengadakan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh. Hasilnya, dari 565 perusahaan (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 %) dalam kondisi yang buruk, 242 perusahaan (43%) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan (37,33%) kondisinya baik.

"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk. Hal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi atau her-registrasi serta peninjauan lapangan," tegasnya.

Ia mengatakan, pembenahan pelaporan PPTKIS dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan meliputi penempatan dan penanganan kasus. Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap 3 bulan sebagai forum komunikasi antara pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×