kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan


Kamis, 03 Desember 2020 / 20:19 WIB
Iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan
ILUSTRASI. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III bakal naik tahun depan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik tahun depan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) naik di tahun depan.

Adapun jumlah iuran kelas III tahun depan sebesar Rp 42.000, namun subsidi yang diberikan pemerintah turun menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 16.500. Dus, peserta mandiri kelas III, tahun depan harus membayar Rp 35.000 perbulan untuk iuran BPJS Kesehatan, naik naik dari tahun ini Rp 25.500.

Timboel menilai, dengan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III di 2021 akan menimbulkan potensi bertambahnya peserta yang menunggak. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang masih belum usai, daya beli masyarakat menurun termasuk pekerja informal.

"Per 30 september 2020 saja, total peserta mandiri yang menunggak iuran 16,2 juta orang dari 30 peserta PBPU dan nilai tunggakan per bulan Rp 14 triliun," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (3/12).

Baca Juga: Tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun berikut ini

Timboel menyarankan agar BPJS Kesehatan segera melakukan cleansing dengan cepat sehingga peserta mandiri kelas III yang kini masuk kategori miskin dapat masuk ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Oleh sebab itu usulan saya lakukan cleansing data dan cepat sehingga kelas III yang miskin bisa masuk ke PBI, kemudian mainkan kuota PBI kan angka kemiskinan meningkat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, informasi terkait penyesuaian iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri kelas III sudah disampaikan ketika terbit Perpres No 64 tahun 2020.

Sosialisasi dan penyiapan sistem untuk penyesuaian iuran dari peserta mandiri kelas III tahun 2021 juga sudah dilakukan BPJS Kesehatan.

"Memang ada perubahan kontribusi iuran dari peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000, dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. BPJS Kesehatan sudah menyampaikan informasi ini jauh hari dan tentu secara sistem sudah dipersiapkan dengan baik untuk Januari 2021," kata Iqbal.

Saat rapat bersama Komisi IX DPR RI September 2020 lalu, BPJS Kesehatan menyebutkan terjadi pergeseran keleas peserta BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2020 sebanyak 1,57 juta peserta. Pergeseran peserta tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang, kemudian peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang. Yang paling banyak peserta BPJS dari kelas II yang turun ke kelas III mencapai 1.024.646 jiwa.

Selanjutnya: Permudah layanan, BPJS Kesehatan ajak rumah sakit bangun sistem layanan digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×