Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
3. Kelas Mandiri III naik 64,7% (persen) dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
4. Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan lantaran kinerja BPJS Kesehatan tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun tanpa ada kenaikan.
Bahkan, manajemen BPJS Kesehatan optimistis tahun depan akan surplus sebesar Rp17,3 triliun. Proyeksi surplus ini naik dari proyeksi tahun ini yang masih defisit Rp13,3 triliun.
Surplus BPJS Kesehatan tahun 2021 juga akan mendaki yakni Rp12 triliun, turun dibanding dengan tahun depan dan 2019. Adapun tahun 2022, BPJS Kesehatan memproyeksi akan surplus Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.
Adapun jika merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 juga sudah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan akan dibarengi dengan perbaikan layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News