kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya


Jumat, 13 Desember 2019 / 13:19 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun 2019 ini tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke peserta. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi ini.

BPJS Kesehatan berpesan, agar peserta BPJS melunasi tagihan, sebelum kenaikan iuran yang mulai  berlaku 1 Januari 2020. Isi pesan BPJS Kesehatan begini:

"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS. Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb.Info hub 1500400," ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, seperti diterima oleh peserta mandiri, Jumat (13/2).

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta BPJS,  baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim adalah BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan.Lewat  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

 Aturan kenaikan iuran  BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut:

1. Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 (Rp 160 ribu) per peserta per bulan.

2. Iuran kelas Mandiri II naik 115% (persen) dari Rp 51.000 (Rp 51 ribu) menjadi Rp 110.000 (Rp 110 ribu per peserta per bulan.

3. Kelas Mandiri III naik 64,7% (persen) dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

4. Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan lantaran kinerja BPJS Kesehatan tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun tanpa ada kenaikan.

Bahkan, manajemen BPJS Kesehatan optimistis tahun depan akan  surplus sebesar Rp17,3 triliun. Proyeksi surplus ini naik dari proyeksi tahun ini yang masih defisit Rp13,3 triliun.

Surplus BPJS Kesehatan tahun 2021 juga akan mendaki yakni Rp12 triliun, turun dibanding dengan tahun depan dan 2019. Adapun tahun 2022, BPJS Kesehatan memproyeksi akan surplus  Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.

 Adapun jika merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 juga sudah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan akan dibarengi dengan perbaikan layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×