kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan naik, begini dampaknya menurut DJSN


Rabu, 06 November 2019 / 13:29 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, begini dampaknya menurut DJSN
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan berbagai dampak yang timbul akibat naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, dampak yang ditimbulkan ada yang bersifat negatif dan ada yang positif. Dampak negatif yang ditimbulkan adalah meningkatnya jumlah peserta non-aktif dan berpindahnya peserta ke kelas yang lebih rendah.

"Ada pula calon peserta baru yang enggan mendaftar," ujar Tubagus di komisi IX DPR, Rabu (6/11).

Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah

Namun, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin.

Untuk memitigasi dampak penyesuaian iuran tersebut, Tubagus mengatakan BPJS Kesehatan harus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan melakukan strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi.

"Peningkatan kualitas karena penyesuaian iuran juga harus dirasakan peserta," tambah Tubagus.

Peningkatan kualitas layanan tersebut antara lain optimalisasi JKN mobile, perbaikan sistem rujukan, adanya reward kepada peserta yang patuh membayar iuran seperti memberikan diskon, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek antrean, perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan perbaikan pelayanan di BPJS Kesehatan mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran serta klaim juga adanya keterbukaan informasi.

Baca Juga: Dana Rp 14 triliun segera cair, ini yang akan dilakukan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dengan terbitnya Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan beleid ini, iuran seluruh segmen peserta mengalami kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×