kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA


Rabu, 20 Mei 2020 / 15:30 WIB
Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Terlebih saat ini dijelaskan Ruadianto terjadi gelombang PHK cukup besar, artinya tingkat pengangguran juga naik. Ditambah daya beli masyarakat juga turun, maka pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya dibanding menaikkan iuran.

Baca Juga: Hipmi menilai pemerintah tak punya empati kerek iuran BPJS Kesehatan

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×