kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Soal Wacana Penambahan Nomenklatur Kementerian, Ini Respons Presiden Jokowi


Selasa, 07 Mei 2024 / 12:37 WIB
Soal Wacana Penambahan Nomenklatur Kementerian, Ini Respons Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Jokowi buka suara soal wacana adanya penambahan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan baru Prabowo-Gibran. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana adanya penambahan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan baru presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Jokowi mengakui tidak memberi masukan terkait wacana penambahan kementerian.

Ia juga meminta semua hal terkait kabinet selanjutnya ditanyakan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kabinet yang akan datang ditanyakan kepada presiden terpilih," ujar Jokowi usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Depok Jawa Barat, Selasa (7/5).

Baca Juga: Soal Isu Penambahan Nomenklatur Kementerian, Pengamat: Bakal Tuai Kritik

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman tak menampik adanya wacana penambahan jumlah kementerian yang saat ini ada 34 kementerian.

Menurutnya, penambahan jumlah kementerian akan baik bagi pelayanan publik dan pemerintahan. 

Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara, disebutkan pada pasal 15 bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×