kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isu kepatuhan jadi sentral pembahasan RUU KUP


Rabu, 08 Juni 2016 / 20:50 WIB
Isu kepatuhan jadi sentral pembahasan RUU KUP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Beleid ini digadang-gadang sebagai langkah konkret reformasi sistem dan lembaga perpajakan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu sentral yang menjadi latar belakang diajukannya RUU ini. Isu ini kemudian dijabarkan dalam berbagai kebijakan yang tertuang dari setiap pasal yang ada di RUU KUP.

Salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah adalah, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Hal ini dilakukan, supaya memposisikan wajib pajak sejajar dengan petugas pajak, atau fiskus. "Ini dimaksudkan memberi penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak," kata Bambang, Rabu (8/6) di Jakarta.

Hal lainnya, yang diatus dalam beleid ini adalah mengenai data dan informasi terkait perpajakan. Pemerintah berharap, otoritas pajak bisa memiliki data yang komperhensif mengenai perpajakan.

Untuk itu pada BAB VI, pemerintah mengatur mengani data dan informasi terkait perpajakan yang wajib dilaporkan kepada otoritas. Di dalamnya, disebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Termasuk diantaranya, Perbankan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak dan atu lembaga lainnya. Meskipun, dalam Undang-undang lain, lembaga-lembaga tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan. RUU KUP ini bisa membatalkan kewajiban merahasiakan tersebut, kecuali untuk Bank dan kepala kustodian, kewajiban merahasiakan dihilangkan atas permintaan otoritas pajak.

Dalam penjelasannya, Bambang juga mengatakan beleid ini diharapkan bisa memperbaiki pengenaan sanksi agar lebih mendidik. Kemudian hal lainnya adalah RUU KUP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.

Terkait pengajuan RUU ini semua fraksi di Komisi XI menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasan. Salah satunya adalah Indah Kurnia dari Fraksi PDI-P yang berharap RUU KUP ini bisa mendukung kebijakan lainnya yang saat ini tengah disusun, yaitu RUU pengampunan pajak, alias tax amnesty.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×