kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi


Kamis, 07 November 2019 / 06:28 WIB
Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi
ILUSTRASI. abdul.basith@kontan.co.id-Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menghitung pembuatan Perppu KPK di Istana Merdeka, Kamis (26/9). (Kontan/Abdul Basith). Jokowi buka opsi terbitkan Perppu KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Baca Juga: Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan ijin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.

Baca Juga: Wiranto: Penyadapan sebetulnya tindakan melanggar hukum, tapi boleh untuk KPK

Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar generasi dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual.

Selain itu, Para Pemohon merubah petitum permohonan. Minta masyarakat hargai keputusan Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Baca Juga: Dewas BPKH: 70% biaya haji digunakan untuk tiket pesawat

Sebelumnya, Jumat (1/11), Presiden Jokowi menyatakan belum akan menerbitkan Perppu KPK karena menghargai proses uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×