Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
“Kita harus hargai pendapat presiden itu yang menilai tidak etis secara kenegaraan bila masih ada proses uji materi tetapi ditimpa Perpu. Menurut beliau kurang etis,” kata Mahfud MD ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Mahfud MD mengatakan presiden nantinya akan mengevaluasi dan mempelajari apakah keputusan MK soal uji materi sudah memuaskan atau tidak.
“Jadi yang menyatakan presiden menolak Perppu itu tidak benar dan kurang tepat, beliau menyampaikan belum perlu mengeluarkan Perppu dan Pak Jokowi juga sudah berbincang dengan saya,” kata Mahfud MD.
Mengenai desakan berbagai elemen masyarakat kepada dirinya sebagai tokoh yang mendukung Perppu KPK, Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden.
Baca Juga: Korban dugaan pelecehan seksual dewas BPJS-TK gugat terlapor Rp 1 Triliun
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak merupakan hak prerogatif presiden.
“Sejak sebelum dibentuk kabinet, saya dan beberapa tokoh sudah menyampaikan kepada Presiden ada tiga alternatif untuk membatalkan UU KPK yang baru yaitu legislatif review, uji materi, dan Perpu. Kami mendukung Perpu, cuma Presiden sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa keadaan belum darurat untuk mengeluarkan Perppu KPK, karena sudah ada uji materi,” kata Mahfud MD.
Namun, sebagai menteri, Mahfud MD, harus sejalan dengan apa yang menjadi visi misi presiden.
“Pak Jokowi juga mengatakan hanya ada visi dan misi presiden, tidak boleh menteri memiliki visi misi lepas. Kalau jadi menteri ya harus konsekuen dengan itu,” katanya. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tanggapi Isu Ahok dan Antasari Azhari Jadi Dewan Pengawas KPK, Begini Katanya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News