kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan


Jumat, 01 November 2019 / 16:25 WIB
Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan
ILUSTRASI. Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan komisioner KPK bersamaan. Hal itu akan dilakukan pada bulan Desember 2019 mendatang.

Saat ini pemilihan Dewas masih dalam proses dengan mendengarkan masukan siapa yang tepat mengisi posisi tersebut. "Pelantikan Dewas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu bulan Desember," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (1/11).

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK tercantum pada Undang Undang (UU) KPK yang disahkan September lalu. Nantinya Dewas akan mengawasi kinerja KPK termasuk memberikan izin penyadapan.

Untuk pertama kalinya, Dewas KPK akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal itu juga tercantum pada UU KPK tersebut. "Untuk pertama kali tidak melalui panitia seleksi (pansel), tapi percayalah yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," terang Jokowi.

Pemilihan Dewas juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Padahal Perppu KPK menjadi tuntutan masyarakat yang menganggap UU KPK melemahkan lembaga tersebut.

Baca Juga: Jokowi pastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK

Jokowi bilang akan menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini telah ada uji materi yang didaftarkan dan tengah berproses di MK. "Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan baru," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×