kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

Istana belum tanggapi polemik Dipo Alam dan Media Group


Senin, 28 Februari 2011 / 12:23 WIB
Istana belum tanggapi polemik Dipo Alam dan Media Group
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Istana terkait perseteruan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dengan Media Group. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Senin (28/2).

Julian mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan arahan terkait konflik tersebut. "Nanti kalau ada yang perlu saya sampaikan," katanya.

Julian berharap bakal ada solusi yang baik terkait perseteruan ini. Dia meminta, semua pihak berfikir secara jernih.

Seperti diketahui, Media Group mengadukan Dipo Alam ke polisi. Bukan hanya itu, perusahaan media milik Surya Paloh ini juga menggugat Dipo Alam ke pengadilan.

Pengaduan dan gugatan itu berawal karena Media Group mengganggap Dipo Alam telah merugikan mereka. Media Group meenuding pernyataan Dipo Alam yang dianggap telah menjelek-jelekkan pemerintah. Pengacara Media Group, OC Kaligis menjelaskan kerugian itu berupa waktu, tenaga pikiran dana tercemarnya nama baik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.

Sebelumnya, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×