kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipo Alam akan penuhi panggilan Dewan Pers


Kamis, 24 Februari 2011 / 10:00 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi reksadana. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam akan memenuhi panggilan Dewan Pers. Hal ini disampaikannya langsung saat mengantarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (24/2). "Siap saya datang jam 11.00, you,you, harus ada di sana juga," katanya.

Dewan Pers memanggil Dipo sehubungan dengan pengaduan tiga media massa yakni Metro TV dan Media Indonesia. Kedua media itu menilai Dipo dinilai telah menghalangi hak asasi pers, dan menjegal hak perdata mereka.

Dipo diangap telah melanggar hukum, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diancam dengan sanksi pidana.

Pengaduan kedua media ini lantaran ucapan Dipo Alam. Saat itu, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah.

Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan. Dia secara terang-terangan menyebut Metro TV dan Media Indonesia sebagai media massa yang dimaksud.

Ia menilai ancaman itu sebagai bentuk pendidikan terhadap media. "Saya hendak mendidik media sebagai pemangku kekuasaan. (Saya) mengingatkan mereka, kan hak saya sebagai rakyat. Jangan sampai media menjadi institusi yang can do no wrong," ucapnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Agus Sudibyo menjelaskan pemanggilan Dipo Alam ini dalam posisi koridor Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers juga meminta Dipo untuk menjelaskan berita mana yang dianggap menyudutkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×