kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dipo Alam akan penuhi panggilan Dewan Pers


Kamis, 24 Februari 2011 / 10:00 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi reksadana. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam akan memenuhi panggilan Dewan Pers. Hal ini disampaikannya langsung saat mengantarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (24/2). "Siap saya datang jam 11.00, you,you, harus ada di sana juga," katanya.

Dewan Pers memanggil Dipo sehubungan dengan pengaduan tiga media massa yakni Metro TV dan Media Indonesia. Kedua media itu menilai Dipo dinilai telah menghalangi hak asasi pers, dan menjegal hak perdata mereka.

Dipo diangap telah melanggar hukum, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diancam dengan sanksi pidana.

Pengaduan kedua media ini lantaran ucapan Dipo Alam. Saat itu, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah.

Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan. Dia secara terang-terangan menyebut Metro TV dan Media Indonesia sebagai media massa yang dimaksud.

Ia menilai ancaman itu sebagai bentuk pendidikan terhadap media. "Saya hendak mendidik media sebagai pemangku kekuasaan. (Saya) mengingatkan mereka, kan hak saya sebagai rakyat. Jangan sampai media menjadi institusi yang can do no wrong," ucapnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Agus Sudibyo menjelaskan pemanggilan Dipo Alam ini dalam posisi koridor Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers juga meminta Dipo untuk menjelaskan berita mana yang dianggap menyudutkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×