Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Sengketa antara Media Group dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam akhirnya resmi masuk pengadilan. Sabtu (26/2) lalu, Media Group mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga melaporkan Dipo secara pidana ke polisi.
Kuasa Hukum MetroTV dan Media Indonesia, OC Kaligis menyatakan, pihaknya sudah lebih dulu mengirim somasi sebagai peringatan. Namun somasi itu tidak mendapat jawaban.
Dalam permohonan perdatanya, Media Group minta Dipo Alam mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 100 triliun dan materiil dan Rp 1 triliun. Media Group merasa dirugikan dengan pernyataan Dipo. Media mengaku menderita kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik, dan turunnya kepercayaan masyarakat.
Dalam permohonannya, Kaligis menuding Dipo melakukan penghinaan sesuai Pasal 1365 KUH-Perdata. Dipo juga dituding melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dipo sendiri mengaku sudah siap. Ia menilai sikap dua media milik pengusaha Surya Paloh itu menunjukkan tidak ada iktikad baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News