kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.113   -104,00   -0,64%
  • IDX 7.955   62,53   0,79%
  • KOMPAS100 1.121   4,17   0,37%
  • LQ45 831   0,66   0,08%
  • ISSI 267   3,94   1,50%
  • IDX30 429   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 493   0,98   0,20%
  • IDX80 124   0,23   0,19%
  • IDXV30 128   0,51   0,40%
  • IDXQ30 139   0,29   0,21%

Dipo Alam siap digugat Media Group


Minggu, 27 Februari 2011 / 23:15 WIB
Dipo Alam siap digugat Media Group
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty diprediksi masih bertahan di Indonesia karena kondisi ekonomi lebih baik.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Sengketa antara Media Group dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam akhirnya resmi masuk pengadilan. Sabtu (26/2) lalu, Media Group mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga melaporkan Dipo secara pidana ke polisi.

Kuasa Hukum MetroTV dan Media Indonesia, OC Kaligis menyatakan, pihaknya sudah lebih dulu mengirim somasi sebagai peringatan. Namun somasi itu tidak mendapat jawaban.

Dalam permohonan perdatanya, Media Group minta Dipo Alam mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 100 triliun dan materiil dan Rp 1 triliun. Media Group merasa dirugikan dengan pernyataan Dipo. Media mengaku menderita kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik, dan turunnya kepercayaan masyarakat.

Dalam permohonannya, Kaligis menuding Dipo melakukan penghinaan sesuai Pasal 1365 KUH-Perdata. Dipo juga dituding melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dipo sendiri mengaku sudah siap. Ia menilai sikap dua media milik pengusaha Surya Paloh itu menunjukkan tidak ada iktikad baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×