Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mengatakan banyaknya peraturan yang saat ini berlaku di Indonesia kerap dikeluhi oleh dunia usaha. Hal ini terlihat dari keluhan pengusaha yang ketika ingin memulai usaha terbentur dengan berbagai aturan.
Ketua staf khusus kepresidenan Teten Masduki mencontohnya, pengusaha yang ingin mengimpor satu barang saja itu harus mengurusnya ke beberapa kementerian dan lembaga (K/L). "Apakah harus diatur demikian oleh lima atau enam K/L? Kenapa tidak cukup satu saja dan tidak terjadi harmonisasi," jelasnya di Hotel Grand Hyatt, Rabu (28/11) dalam seminar yang bertajuk menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien.
Dia bilang banynya aturan itu setidaknya menjadi hal yang berat bagi pengusaha karena harus keliling ke setiap kementerian yang bisa memakan waktu dan biaya.
Maka itu, pemerintah terus mencari jalan keluar dari fakta ini. Apalagi, Presiden Joko Widodo kerap menyindir jajarannya yang memiliki banyak aturan yang jumlahnya mencapai 42.000 peraturan. "Banyak sekali aturan kita, bisa dibilang kita ini adalah negara yang regulasi. Hal ini bisa menyebabkan daya saing ekonomi rendah karena banyak aturan," tambah Teten. Apalagi kerap kualitas dari peraturan yang dibuat itu rendah dan cenderung membebani dunia usaha.
Bahkan terkadang, ada peraturan menteri yang justru membatasi kewenangan Presiden. Padahal secara prinsip menteri merupakan pembantu dari Presiden. Sehingga, kurang adanya pemahaman yang cendrung menilai peraturan itu merupakan jalan satu-satunya menjalankan kebijakan. "Padahal tidak demikian, hal seperti ini yang menimbulkan ketidakpastian berusaha," jelas Teten.
Maka itu, sesuai arahan Presiden, pemerintah dipandang perlu untuk mulai restrukturisasi peraturan yang ada saat ini. Salah satu yang sedang dalam kajian adalah, pemerintah akan membuat lembaga khusus untuk yang menangani peraturan perundang-undangan.
Nantinya lembaga ini akan dibawahi langsung oleh Presiden. Skemanya, lembaga ini nanti ya yang akan menentukan apakah rancangan ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak akan saling bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada. Pun lembaga ini juga akan dibentuk di provinsi-provinsi untuk mengkoordinir peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News