kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.956   19,31   0,22%
  • KOMPAS100 1.237   7,66   0,62%
  • LQ45 873   4,55   0,52%
  • ISSI 326   1,60   0,49%
  • IDX30 442   2,51   0,57%
  • IDXHIDIV20 520   3,34   0,65%
  • IDX80 138   0,91   0,67%
  • IDXV30 145   1,15   0,80%
  • IDXQ30 142   1,14   0,82%

Praperadilan Irman Gusman gugur


Rabu, 02 November 2016 / 15:45 WIB
Praperadilan Irman Gusman gugur


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal ini disampaikan hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas dilimpahkan 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi. Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×