kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Praperadilan Irman Gusman gugur


Rabu, 02 November 2016 / 15:45 WIB
Praperadilan Irman Gusman gugur


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal ini disampaikan hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas dilimpahkan 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi. Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×