kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sidang praperadilan Irman Gusman ditunda


Selasa, 18 Oktober 2016 / 11:55 WIB
Sidang praperadilan Irman Gusman ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Sedianya, pada hari ini, Selasa (18/10), tim kuasa hukum Irman akan membacakan poin gugatan di persidangan.

Tim Biro Hukum KPK hanya menitipkan surat untuk hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya.

Surat itu pun dibacakan oleh hakim di ruang sidang.

"Kami berhalangan hadir karena saat ini tengah mengikuti sidang praperadilan lain dan mengikuti kegiatan di luar kota," ujar hakim Wayan, saat membacakan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK meminta sidang ditunda dua pekan ke depan. Namun, pengacara Irman, Maqdir Ismail keberatan dengan penundaan tersebut.

Maqdir mengatakan, seharusnya pihak KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh hari.

"Kalau bisa jangan sampa dua minggu lah. Terlalu lama," kata Maqdir.

Hakim Wayan sepakat bahwa permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama.

Akhirnya, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10) pekan depan.

"Kami tidak kabulkan permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.

Irman Gusman menggungat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan penetapannya sebagai tersangka.

Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.

"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×